PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan datang dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI sebagai provinsi dengan residu data pendidikan terendah di Indonesia.
Penghargaan ini diberikan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan nomor piagam 9912/MDM.A/PN.04/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed, di Jakarta pada 26 Mei 2025.
Ada tiga indikator utama dalam penilaian tersebut, yaitu residu data satuan pendidikan, residu data peserta didik, serta residu data pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Ketiganya dinilai memiliki angka terendah di Sumbar secara nasional.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja sistemik dan kolaboratif. Ia menilai, data yang bersih menjadi pondasi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.
“Data pendidikan yang akurat sangat menentukan arah kebijakan. Ini adalah hasil kerja keras dari semua pihak yang terlibat,” ujarnya di Padang, Kamis (26/6/2025).
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dinas Pendidikan di Sumbar, termasuk kepala sekolah, operator Dapodik, dan pengawas pendidikan di seluruh kabupaten/kota.
Penghargaan ini juga dianggap sejalan dengan program unggulan Pemprov Sumbar, yakni “Gerak Cepat Sumbar Unggul”, terutama dalam hal pemerataan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan dasar.
“Data valid membantu kami mengambil keputusan cepat dan tepat,” tambah Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius, menyebut keberhasilan ini merupakan buah dari konsistensi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Ia menegaskan pentingnya pembaruan data secara rutin melalui sistem Dapodik.
Dengan capaian ini, Sumbar menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengelolaan data pendidikan, serta mendorong percepatan program digitalisasi dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan.