DPR RI Tetap Sahkan RUU Pilkada Menjadi UU di Tengah Demonstrasi Besar

Jakarta – Meskipun diwarnai dengan gelombang demonstrasi besar-besaran, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap melanjutkan agenda pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Seluruh fraksi di DPR, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah menyatakan persetujuan mereka terhadap draf RUU tersebut untuk dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB dengan agenda tunggal membahas pengesahan RUU Pilkada. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyatakan bahwa berdasarkan jadwal yang ada, RUU Pilkada akan disahkan dalam rapat paripurna tersebut.

“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok [hari ini] ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ujar Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Demonstrasi Besar-Besaran Menolak Pengesahan

Pengesahan Revisi UU Pilkada ini diperkirakan akan diwarnai oleh aksi unjuk rasa besar yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, buruh, dan kelompok masyarakat sipil. Diperkirakan ribuan orang dari gabungan elemen tersebut akan turun ke jalan dan berkumpul di depan Gedung DPR untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap pengesahan RUU tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengungkapkan bahwa pihaknya dengan tegas mendesak DPR untuk tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada ini. Ia memprediksi sekitar 5.000 orang akan hadir dalam aksi unjuk rasa ini, yang terdiri dari buruh, petani, hingga nelayan yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Ferri bahkan memberikan ultimatum keras kepada DPR agar tidak melawan putusan MK melalui pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna tersebut. Ia menegaskan bahwa Partai Buruh siap melakukan perlawanan jika DPR mengambil langkah yang bertentangan dengan keputusan MK.

“Kami akan lawan apabila keputusan MK ini diubah, atau digoyang, atau diganggu. Kami akan kawal terus keputusan ini, sampai kiamat pun kami akan perang,” tegasnya.

Proses Pembahasan dan Sikap PDIP

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang berlangsung dengan durasi kurang dari tujuh jam pada hari yang sama. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan di antaranya menyetujui pengesahan RUU ini, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

Proses pembahasan RUU Pilkada ini mendapat sorotan tajam, terutama karena berlangsung sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan tersebut dalam RUU yang disahkan.

Perubahan Utama dalam RUU Pilkada

Dalam revisi UU Pilkada ini, terdapat beberapa perubahan utama yang disahkan oleh DPR. Pertama, terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai. Syarat ini hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada pasal 7 yang mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam hal ini, Baleg memilih untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan putusan MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

Kesimpulan Pengesahan RUU Pilkada ini di tengah aksi demonstrasi besar mencerminkan dinamika politik yang semakin memanas di Indonesia, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang. Dengan adanya perbedaan pendapat yang tajam antara fraksi-fraksi di DPR, serta penolakan dari berbagai elemen masyarakat, keputusan ini dipastikan akan menjadi isu yang terus bergulir dalam waktu dekat. Bagaimana pemerintah dan DPR akan merespons kritik dan tuntutan dari publik, serta dampak jangka panjang dari perubahan undang-undang ini, akan menjadi perhatian utama dalam perkembangan politik Indonesia ke depan.

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!