Sri Mulyani Tambah Investasi Rp1,76 Triliun ke 3 Lembaga Keuangan Internasional

Jakarta – Pemerintah Indonesia menambah investasi sebesar Rp1,76 triliun ke tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI). Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku sejak 13 Juni 2025. Dalam aturan tersebut, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan dana jangka panjang dalam bentuk saham, surat utang, atau investasi langsung yang bertujuan memberi manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.

Dari total investasi, porsi terbesar dialokasikan ke Islamic Development Bank (IDB) senilai Rp1,53 triliun atau sekitar US$101,59 juta. Dana ini akan digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum dan khusus IDB yang mencakup kontribusi keempat, keenam, dan saham khusus.

Investasi selanjutnya diberikan kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar Rp45,30 miliar atau setara US$3 juta. Tambahan modal ini digunakan untuk penambahan saham ketigabelas lembaga tersebut.

Sementara itu, International Development Association (IDA) menerima dana investasi sebesar Rp188,75 miliar atau US$12,5 juta. Anggaran ini ditujukan untuk penambahan saham kesembilanbelas dan keduapuluh.

Pelaksanaan penambahan investasi ini dijalankan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai investasi masih dapat berubah tergantung selisih kurs dan akan ditetapkan secara definitif melalui Keputusan Menteri Keuangan.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional dan memperluas pengaruhnya di sektor keuangan global, terutama dalam lembaga-lembaga pembangunan.

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!