Aturan Impor Baru 2025 Tantang Pelaku Usaha Eropa Sesuaikan Strategi

Jakarta, Indonesia — Pemerintah Indonesia resmi merombak kebijakan impor nasional dengan menerbitkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru pada 2025. Salah satunya adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menjadi regulasi induk dari kebijakan baru tersebut. Reformasi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, sekaligus merespons tantangan perdagangan global.

Menyikapi perubahan ini, Kamar Dagang Eropa di Indonesia (EuroCham) bersama Hukumonline menggelar diskusi bertajuk EuroCham and Hukumonline Collaborative Event: Navigating Shifts in Indonesia’s Import Policy. Acara yang berlangsung pada Selasa (29/7) itu membahas detail perubahan aturan dan implikasinya bagi pelaku usaha Eropa yang beroperasi di Indonesia maupun yang mengekspor ke pasar domestik.

Chairman EuroCham sekaligus Managing Director Rhenus Logistics Asia Pacific, Fabian Kieble, menegaskan bahwa tahun ini Indonesia melakukan perombakan besar dalam kerangka regulasi impor. Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya sembilan Permendag yang menggantikan aturan lama, serta memperkenalkan sistem klaster agar kebijakan lebih adaptif.

“Pergeseran ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyederhanakan prosedur impor, mendukung industri dalam negeri, serta menyesuaikan diri dengan dinamika perdagangan global,” kata Fabian.

Namun, ia mengakui bahwa perubahan ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi komunitas bisnis internasional. Perusahaan Eropa, misalnya, harus menyesuaikan strategi mereka dengan mekanisme pengendalian impor yang baru agar tetap kompetitif di pasar Indonesia.

Diskusi ini juga dimaksudkan untuk mempertemukan perspektif hukum dan praktik bisnis agar pelaku usaha dapat memahami risiko sekaligus peluang dari kebijakan impor terbaru. Selain itu, forum ini diharapkan bisa menjadi ruang dialog yang mendorong kepastian bagi investor asing yang menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai pasok regional maupun global.

Dengan regulasi baru ini, pelaku industri dituntut untuk lebih sigap menyesuaikan diri. Meski menantang, kebijakan impor 2025 juga dinilai membuka ruang bagi Indonesia untuk memperkuat iklim usaha yang lebih transparan, efisien, dan sejalan dengan perkembangan perdagangan dunia.

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!