Menhub Tetapkan 36 Bandara Jadi Internasional pada 2025

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan 36 bandara umum di Indonesia sebagai bandara internasional. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025, yang menjadi langkah strategis mendukung pariwisata, perdagangan, investasi, serta pemerataan ekonomi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penambahan jumlah bandara internasional merupakan arahan langsung Presiden. “Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Adapun daftar bandara yang ditetapkan mencakup sejumlah pintu utama penerbangan, seperti Soekarno Hatta, Kualanamu, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, hingga Sultan Hasanuddin. Selain itu, ada pula bandara di wilayah yang sebelumnya tidak masuk daftar internasional, di antaranya Syamsudin Noor (Banjarbaru), Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara), dan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda).

Khusus untuk Bandar Udara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperbolehkan bagi penerbangan tidak berjadwal, penerbangan bukan niaga, serta pesawat negara Indonesia maupun asing. Aturan ini dibuat agar operasional bandara tetap terjaga sesuai kapasitas yang ada.

Menhub menegaskan, status internasional bukan berarti bandara langsung melayani penerbangan luar negeri. “Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi, termasuk standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Persyaratan itu harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan ini dikeluarkan,” ujarnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, Direktur Jenderal Perhubungan Udara ditugaskan melakukan pengawasan langsung. Evaluasi terhadap status internasional akan dilakukan sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.

Sebagai perbandingan, pada periode 2015–2021 jumlah bandara internasional pernah mencapai 34, namun kemudian dikurangi menjadi 17 pada tahun 2024. Kini, dengan penambahan kembali menjadi 36, pemerintah berharap konektivitas udara dapat semakin merata, memperkuat daya saing daerah, dan membuka peluang ekonomi baru di berbagai provinsi.

Langkah ini juga sejalan dengan target pemerintah menjadikan sektor penerbangan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional. Dengan lebih banyak bandara berstatus internasional, potensi arus wisatawan mancanegara dan ekspor produk lokal diproyeksikan meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!