Kendari — Pemerintah Provinsi Riau berhasil meraih penghargaan nasional dengan predikat “Sangat Tinggi” dalam pembentukan produk hukum daerah pada ajang Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) 2025. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).
Rakor tersebut mengangkat tema produk hukum daerah untuk memudahkan investasi dan memperkuat implementasi Asta Cita. Kegiatan diikuti oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid. Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan strategis nasional, peningkatan investasi, serta tata kelola hukum daerah yang berkualitas.
Dari 38 provinsi yang ikut serta dalam penilaian, hanya tiga provinsi yang berhasil meraih kategori “Sangat Tinggi”. Ketiganya adalah Riau, Jawa Barat, dan Bali. Penghargaan ini menandai capaian penting bagi daerah yang dinilai mampu menjaga kualitas penyusunan produk hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Riau mendapat penilaian terbaik bersama Provinsi Jawa Barat dan Bali. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” kata Gubernur Riau Abdul Wahid, Kamis (28/8/2025).
Menurut Abdul Wahid, penilaian ini juga menjadi bukti komitmen daerah dalam mendukung kebijakan strategis nasional. Indeks Kepatuhan Daerah dinilai dari aspek komitmen kepatuhan pemerintah daerah, kualitas tata kelola, serta kontribusinya dalam mendorong iklim investasi di tingkat daerah.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut akan semakin memperkuat langkah Pemerintah Provinsi Riau untuk menjaga kualitas setiap produk hukum yang dikeluarkan. Dengan begitu, kebijakan yang lahir di daerah bisa lebih efektif mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Penghargaan IKD 2025 diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh pemerintah daerah agar semakin disiplin, transparan, dan konsisten dalam membangun produk hukum yang sejalan dengan arah pembangunan nasional.



