Menteri UMKM dan KPPU Bersinergi Membangun Ekosistem Kemitraan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk menjembatani konektivitas antara usaha besar dan UMKM melalui kolaborasi strategis dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, mendukung pertumbuhan usaha kecil, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara menyeluruh.

Dalam pidatonya pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan Sinergi KPPU dengan Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan Kemitraan yang berlangsung di Jakarta, Rabu (11/12), Maman menekankan pentingnya inovasi teknologi, integrasi data, dan pengawasan yang berkeadilan sebagai strategi utama untuk memberdayakan UMKM. Ia berharap bahwa dengan pendekatan tersebut, UMKM Indonesia tidak hanya dapat naik kelas, tetapi juga memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Maman menjelaskan bahwa kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan salah satu prioritas dalam Asta Cita Presiden Prabowo, yang berfokus pada pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian bangsa. Kemitraan ini, menurutnya, menjadi manifestasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur hubungan antara berbagai pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi kuat antara berbagai pihak, termasuk KPPU sebagai pengawas utama kemitraan usaha.

Lebih lanjut, Maman menggarisbawahi pentingnya mempercepat pelaksanaan Pasal 36 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang memberikan dasar hukum untuk mengatur kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Dalam hal ini, ia menilai bahwa acara FGD tersebut merupakan langkah konkret untuk memastikan kemitraan berjalan secara tertib dan teratur. Bahkan, ia menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan kemitraan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak mematuhi ketentuan.

Namun, Maman juga mengakui adanya tantangan besar dalam membangun hubungan yang harmonis antara UMKM dan usaha besar. Data dari Asian Development Bank Institute (2021) menunjukkan bahwa partisipasi UMKM Indonesia dalam rantai nilai global hanya mencapai 4,1 persen, jauh tertinggal dibandingkan Malaysia (46,2 persen) dan Thailand (29,6 persen). Selain itu, rendahnya tingkat kemitraan antara UMKM dan usaha besar, yang hanya mencapai 7 persen berdasarkan data KemenkopUKM pada 2023, turut berkontribusi pada stagnasi daya saing Indonesia di peringkat 73 dalam indeks ease of doing business.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk menjadikan UMKM sebagai kekuatan utama dalam perekonomian Indonesia. Dalam konteks ini, Maman mengapresiasi langkah KPPU yang sejak 2020 telah melakukan pengawasan terhadap sektor kemitraan antara UMKM dan usaha besar. Ia menilai pengawasan tersebut sebagai upaya penting dalam memastikan kemitraan yang adil dan berimbang, sekaligus mencegah terciptanya kesenjangan yang dapat merugikan UMKM.

Maman menegaskan bahwa membangun ekosistem usaha yang saling mendukung adalah kunci untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem, meningkatkan daya saing UMKM, dan membawa pelaku usaha kecil masuk ke dalam rantai nilai global (global value chain). Dengan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, ia optimis bahwa UMKM Indonesia dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang tidak hanya mendukung kemandirian nasional, tetapi juga menjadi pemain signifikan di tingkat internasional.

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!