Kementerian Ketenagakerjaan Susun Regulasi Perlindungan Ojek Online, Terbit Desember 2024

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor angkutan berbasis aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merumuskan regulasi baru yang akan mengatur tenaga kerja luar hubungan kerja layanan angkutan berbasis aplikasi (LHKLABA), termasuk pengemudi ojek online (ojol). Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini ditargetkan untuk diterbitkan pada Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa regulasi ini akan mencakup delapan poin utama yang dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada para pekerja di sektor ini. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Jumat (24/5/2024), Ida menjelaskan secara rinci poin-poin penting yang akan diatur dalam Permenaker tersebut.

Poin pertama adalah definisi tenaga kerja LHKLABA, yang bertujuan memberikan kejelasan mengenai siapa saja yang termasuk dalam kategori ini. Definisi yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang berhak mendapat perlindungan di bawah regulasi ini tercakup.

Poin kedua berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja luar hubungan kerja. Regulasi ini akan mengatur hak-hak dan kewajiban baik dari pihak pekerja maupun penyedia layanan aplikasi, sehingga ada keseimbangan dan kejelasan dalam hubungan kerja.

Selanjutnya, poin ketiga adalah mengenai imbal hasil. Regulasi akan menetapkan ketentuan mengenai kompensasi yang layak dan adil bagi tenaga kerja, memastikan bahwa mereka menerima upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Poin keempat mengatur waktu kerja dan waktu istirahat. Aturan ini penting untuk memastikan bahwa pekerja tidak dipaksa bekerja berlebihan dan memiliki waktu istirahat yang cukup untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Poin kelima menyoroti jaminan sosial. Pemerintah berencana memastikan bahwa para pekerja ini mendapatkan akses ke berbagai program jaminan sosial yang meliputi asuransi kesehatan, kecelakaan kerja, dan manfaat lainnya.

Poin keenam terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Regulasi ini akan menetapkan standar keselamatan kerja yang harus dipatuhi oleh penyedia layanan aplikasi untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka selama bekerja.

Poin ketujuh fokus pada kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah akan memperkenalkan berbagai inisiatif yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan hidup para pekerja di sektor ini.

Poin kedelapan dan terakhir adalah penyelesaian perselisihan. Regulasi ini akan menyediakan mekanisme yang jelas dan adil untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul antara pekerja dan penyedia layanan aplikasi.

Ida Fauziyah menambahkan bahwa penandatanganan dan pengundangan Peraturan Menteri ini direncanakan akan dilakukan pada Desember 2024, dan segera setelah diundangkan, regulasi ini akan diumumkan dalam berita negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat dan menjamin kesejahteraan para pekerja di sektor angkutan berbasis aplikasi.

Dengan regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan aman bagi para pengemudi ojek online dan pekerja lainnya dalam sektor layanan angkutan berbasis aplikasi.        

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!