Lonjakan Harga Emas 2025 Picu Pajak Capital Gain Lebih Tinggi

Jakarta — Harga emas melonjak hampir 50 persen sepanjang 2025, jauh melampaui kenaikan indeks S&P 500 yang hanya sekitar 15 persen. Namun di balik keuntungan besar tersebut, investor menghadapi risiko pajak capital gain yang lebih tinggi dibandingkan aset tradisional seperti saham dan obligasi.

Menurut CNBC, emas fisik dan ETF berbasis emas fisik diperlakukan sebagai koleksi (collectibles) dalam aturan pajak Amerika Serikat. Artinya, keuntungan jangka panjang dikenakan tarif pajak maksimal 28 persen, lebih tinggi dari tarif pajak capital gain saham yang hanya 20 persen.

Sementara itu, dana berbasis kontrak berjangka emas memiliki struktur pajak berbeda. Keuntungan jangka panjang dikenakan tarif campuran 60/40: 60 persen sebagai capital gain jangka panjang (20 persen), dan 40 persen sebagai pendapatan biasa (37 persen). Kombinasi ini menghasilkan tarif efektif 26,8 persen.

Para perencana keuangan menilai banyak investor keliru menganggap ETF emas akan dikenakan pajak sama seperti saham. “Tidak ada jalan keluar dari tarif koleksi hanya karena emas dibungkus dalam ETF,” ujar Tommy Lucas, perencana keuangan di Moisand Fitzgerald Tamayo.

Perbedaan perlakuan pajak ini hanya berlaku bagi investor yang menyimpan emas di akun broker biasa. Jika emas atau ETF emas disimpan dalam akun pensiun seperti IRA, maka keuntungan tidak dikenakan pajak hingga penarikan dilakukan.

Dengan lonjakan harga emas yang sempat menembus US$4.000 per ounce pada Oktober 2025, para investor diingatkan untuk berhati‑hati. Keuntungan besar bisa berubah menjadi beban pajak signifikan jika tidak memahami aturan yang berlaku. Perencanaan pajak menjadi kunci agar profit dari emas tidak tergerus di akhir tahun.

Subscribe to My Newsletter

Subscribe to my weekly newsletter. I don’t send any spam email ever!