Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa Pimpinan DPR RI periode 2024-2029 tidak akan menerima tunjangan perumahan. Hal ini disebabkan karena para pimpinan akan tetap menempati rumah dinas yang sudah disediakan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Kompleks ini dikenal sebagai area hunian eksklusif yang ditempati oleh para pejabat tinggi negara. Pernyataan ini muncul di tengah adanya penyerahan kembali rumah jabatan anggota DPR RI yang tidak lagi layak huni.
Menurut Indra, tunjangan perumahan memang diberikan hanya kepada anggota DPR RI yang tidak mendapatkan rumah dinas. “Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan yang kami terima, pimpinan DPR tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena mereka masih menggunakan rumah dinas yang tersedia di Widya Chandra,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Anggota DPR Lainnya Mendapat Tunjangan
Berbeda dengan para pimpinan DPR, Anggota DPR RI lainnya akan menerima tunjangan perumahan. Hal ini disebabkan karena rumah dinas yang sebelumnya diperuntukkan bagi mereka dikembalikan kepada negara. Kondisi rumah dinas yang dinilai sudah tidak layak lagi untuk dihuni menjadi alasan utama keputusan tersebut. Indra menambahkan bahwa tunjangan ini akan diterima oleh anggota DPR bersamaan dengan gaji bulanan mereka.
Namun, meskipun tunjangan akan diberikan, besaran angka tunjangan perumahan tersebut masih belum ditentukan secara pasti. “Kami masih dalam tahap konsultasi dengan Kementerian Keuangan terkait jumlah tunjangan yang tepat. Besarannya masih belum final karena kami juga melakukan survei terhadap harga hunian di sekitar Jakarta,” tambah Indra.
Menurutnya, kisaran tunjangan perumahan yang layak sudah ada referensinya dari beberapa lembaga sejenis, namun tetap akan disesuaikan dengan harga pasar. “Kami ingin memastikan bahwa tunjangan yang diberikan mencerminkan kondisi pasar yang wajar, sehingga nilai tunjangan yang diberikan adil bagi anggota DPR,” jelasnya.
Tidak Ada Perubahan pada Hak Keuangan
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada perubahan terkait tunjangan atau hak keuangan lainnya bagi Anggota DPR RI. “Sejauh ini, tunjangan masih mengikuti aturan lama, belum ada peraturan baru yang mengatur perubahan dalam hal tunjangan bagi wakil rakyat,” ujarnya.
Pemerintah saat ini lebih memilih untuk mengoptimalkan anggaran negara dengan memberikan tunjangan yang sesuai daripada menyediakan rumah dinas yang membutuhkan renovasi besar-besaran. Tindakan ini juga dinilai sebagai langkah efisiensi di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemanfaatan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
Surat Pengosongan Rumah Dinas
Kabar mengenai surat pengosongan rumah dinas bagi Anggota DPR RI pun sudah beredar sejak Kamis (3/10). Surat dengan Nomor B/733/RT.01/09/2024 tersebut ditandatangani pada 25 September 2024, dan memerintahkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera menyerahkan rumah dinas mereka kembali kepada negara.
Rumah-rumah dinas yang sebelumnya digunakan dinilai sudah tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga negara memutuskan untuk tidak lagi memberikan fasilitas hunian bagi anggota DPR dan menggantinya dengan tunjangan perumahan yang lebih fleksibel.